World Of  Warcraft Pointer

..

Sabtu, 15 Maret 2014

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Ideologi terbagi dua yaitu ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural.
Ideologi secara fungsional adalah seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negarayang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional terbagi menjadi dua yaitu ideologi yang doktoriner dan ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktoriner bagaimana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideologi itu dirumuskan secara sistematis dan pelaksananya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintahan. Contohnya adalah komunisme. Sedangkan ideologi pragmatis apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideologi tersebut tidak  dirumuskan secara sistematis dan terinci. Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama, dan sistem politik.
Kesimpulan ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang memiliki ciri:
1.              Mempunyai derajat yang tinggi
2.              Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara.

b.          PENTINGNYA IDEOLOGI BAGI SUATU NEGARA
Ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan.
Fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama juga berfungsi mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi.

c.            PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dasar negara adalah landasan kehidupan bernegara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
                          




2.                       Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
a.    Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah:
1.              Ketuhanan yang Maha Esa
2.              Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.              Persatuan Indonesia
4.             Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.              Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Mentri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil  dari Pemerintah Militer di Jawa dan Madura) No. 23.
  Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Sidang Kedua pada tanggal 10 – 16 Juli 1945.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengusulkan 5 Dasar Negara secara lisan :
1.                  Peri Kebangsaan
2.                  Peri Kemanusiaan
3.                  Peri Ketuhanan
4.                  Peri Kerakyatan
5.                  Kesejahteraan Rakyat

     Usulan Muhammad Yamin secara tertulis :
1.                 Ketuhanan Yang Maha Esa
2.                 Persatuan Indonesia
3.                 Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.                 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5.                 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengusulkan 5 dasar negara :
1.     Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.     Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.     Mufakat atau Demokrasi
4.     Kesejahteraan Sosial
5.     Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini diberi nama Pancasila oleh Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh sebab itu, setiap tanggal 1 Juni 1945 diperingati hari lahirnya Pancasila.
Selesai sidang pertama, para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Adapun anggota panitia kecil adalah :
1.      Ir.Soekarno
2.      Ki Bagus Hadikusumo
3.      K.H. Wachid Hasyim
4.      Mr.Muh. Yamin
5.      M.Sutardjo Kartohadikusumo
6.      Mr.A.A Maramis
7.      R.Otto Iskandar Dinata
8.      Drs.Muh.Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil dari rapat tersebut adalah dibentuknya panitia sembilan. Anggota nya adalah :
1.      Ir. Soekarno
2.      Drs. Muh. Hatta
3.      Mr. A.A Maramis
4.      K.H. Wachid Hasyim
5.      Abdul Kahar Muzakkir
6.      Abikusno Tjokrosujoso
7.      H. Agus Salim
8.      Mr. Ahmad Subardjo
9.      Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar yang lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Sidang BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 – 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD). Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuklah PPKI. Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Sejak saat itu, Indonesia kosong dari kekuasaan. Waktu tersebut dimaanfatkan untuk memproklamasikan kemerdekaan. Tanggal 17 Agustus 1945, diumumkan bahwa Indonesia merdeka.
Sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI mengadakan sidang dengan acara :
1.      Mengesahkan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaan)
2.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden